Gugatan di MK saat Gibran Diperkarakan: Presiden Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR

Tribunnews
Tribunnews
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto diminta mengusulkan dua nama calon wakil presiden untuk menggantikan posisi Wakil Preside n Gibran rakabuming Raka.

Hal ini terjadi apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan pelantikannya sebagai Wakil Presiden dibatalkan.

Permintaan itu menjadi salah satu petitum dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon meminta MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan, dengan merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Perkara diajukan 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana serta pihak-pihak yang mewakili KIPP, Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

(Tribun-Video.com)

Sumber:
Informasi dalam artikel ini telah tayang melalui akun resmi YouTube Mahkamah Konstitusi RI
https://youtu.be/6-jYyM-xqrM?t=2604

Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Rifqi Khusain

#InfoJakarta #GugatanMK #Update2026 #KabarDKI #Update23September2026 #GibranDiperkarakan #WapresPrabowo #BeritaNasional #InfoPolitik #JakartaTerkini
Show more
Gugatan di MK saat Gibran Diperkarakan Presiden Prabowo Nanti Bisa Ajukan Nama Wapres ke MPR Politik dan Hukum Analisis Konstitusi Terkait Proses Pengajuan Dua Calon Wakil oleh Subianto kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Tengah Perkara terhadap Rakabuming Raka Mahkamah Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Isu Regional Berita Terkini