Film & Animation
Autos & Vehicles
Music
Pets & Animals
Sports
Gaming
People & Blogs
Comedy
Entertainment
News & Politics
Howto & Style
Science & Technology
Gugatan di MK saat Gibran Diperkarakan: Presiden Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Tribunnews
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto diminta mengusulkan dua nama calon wakil presiden untuk menggantikan posisi Wakil Preside n Gibran rakabuming Raka.
Hal ini terjadi apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan pelantikannya sebagai Wakil Presiden dibatalkan.
Permintaan itu menjadi salah satu petitum dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon meminta MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan, dengan merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Perkara diajukan 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana serta pihak-pihak yang mewakili KIPP, Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
(Tribun-Video.com)
Sumber:
Informasi dalam artikel ini telah tayang melalui akun resmi YouTube Mahkamah Konstitusi RI
https://youtu.be/6-jYyM-xqrM?t=2604
Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Rifqi Khusain
#InfoJakarta #GugatanMK #Update2026 #KabarDKI #Update23September2026 #GibranDiperkarakan #WapresPrabowo #BeritaNasional #InfoPolitik #JakartaTerkini
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto diminta mengusulkan dua nama calon wakil presiden untuk menggantikan posisi Wakil Preside n Gibran rakabuming Raka.
Hal ini terjadi apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan pelantikannya sebagai Wakil Presiden dibatalkan.
Permintaan itu menjadi salah satu petitum dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon meminta MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan, dengan merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Perkara diajukan 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana serta pihak-pihak yang mewakili KIPP, Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
(Tribun-Video.com)
Sumber:
Informasi dalam artikel ini telah tayang melalui akun resmi YouTube Mahkamah Konstitusi RI
https://youtu.be/6-jYyM-xqrM?t=2604
Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Rifqi Khusain
#InfoJakarta #GugatanMK #Update2026 #KabarDKI #Update23September2026 #GibranDiperkarakan #WapresPrabowo #BeritaNasional #InfoPolitik #JakartaTerkini
Show more