337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar Diselundupkan Lewat Punggur, Disembunyikan di Kompartemen Pick Up

TribunbatamID
TribunbatamID
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus penyelundupan 337 unit handphone ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam belum lama ini masih terus bergulir.

Penyidik Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam kini mendalami peran sopir mobi bak terbuka yang membawa ratusan ponsel tanpa dokumen kepabeanan dengan nilai mencapai Rp3,67 Miliar tersebut.

Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, S.Sos melalui Kepala Seksi Humas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Mujiono mengatakan, pemeriksaan terhadap sopir masih berlangsung.

"Masih tahap pemeriksaan. Dari muatannya kan terlihat kosong, jadi ditelusuri tujuannya ke mana, ambil barang di mana," ujar Mujiono, Selasa (14/4/2026)

Sejauh ini, penetapan tersangka belum dilakukan, sopir juga diketahui seorang diri saat diamankan petugas.

Namun, keterlibatannya dalam penyelundupan tersebut belum dapat dipastikan.

"Yang kami periksa masih sopirnya sendiri. Nanti dalam pemeriksaan pasti ditanya mobilnya punya siapa, yang menerima barang siapa," katanya.

selengkapnya : https://batam.tribunnews.com/kota-batam/680406/kasus-penyelundupan-337-hp-di-punggur-masih-dikembangkan-sopir-mengaku-bawa-mobil-kosong
Show more